
Dapil Realitas Pertarungan Perebutan Kursi
Kota Mungkid, kpu.go.id - Daerah Pemilihan (Dapil) dalam pemilihan umum merupakan sebuah realitas proses pertarungan perebutan kursi bagi calon atau kandidat legislator dalam suatu daerah. Semakin tinggi jumlah penduduk dalam suatu daerah pemilihan maka alokasi kursi dapat dipastikan makin banyak.
Hal itu disampaikan Ikhwanudin, Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Magelang pada Pemilu tahun 2019, Senin (11/12). Acara ini dihadiri pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2014 tingkat Kabupaten Magelang serta instansi terkait.
Ikhwanudin juga mengungkapkan di Jawa Tengah, pada Pemilu tahun 2019 diperkirakan ada 3 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan jumlah penduduk. Ketiga kabupaten kota tersebut masing-masing Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Semarang. “Kemungkinan besar di tiga kabupaten itu, pada Pemilu 2019, alokasi kursi DPRD Kabupaten-nya bertambah”, katanya.
Ditambahkannya, dalam Pemilu tahun 2019 nanti, KPU provinsi tidak berwenang menyusun Dapil DPRD Provinsi karena pembagian Dapil DPRD Provinsi telah menjadi lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Alokasi kursi di tingkat DPR RI juga ada penambahan secara nasional. ”Ada penambahan sekitar 15 kursi dari alokasi kursi pada Pemilu 2014. Semula 560 kursi menjadi 575 kursi ,” tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, menjelaskan bahwa di Kabupaten Magelang khususnya Kecamatan Dukun, Srumbung, dan Sawangan nampaknya akan sangat sulit untuk diubah ke daerah pemilihan lain. “Ini dengan pertimbangan tiga kecamatan ini termasuk dalam wilayah rawan bencana Gunung Merapi. Jika tiga daerah ini masuk dalam satu dapil, dikhawatirkan nanti dapilnya terhapus bila terjadi bencana letusan Merapi,” ungkap Afiffudin menanggapi usulan dari Mudiyono, Pengurus DPD Golkar Kabupaten Magelang tentang usulan kocok ulang dapil.
Penghapusan dapil karena bencana alam ini merujuk Pasal 193 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang menyebutkan apabila terjadi bencana, dapil yang masuk daerah bencana dihapuskan.(iik/mediacenterkpukabmagelang)
Bagikan:
Telah dilihat 2,506 kali